Selain warteg, Pemprov DKI Jakarta juga membebankan pajak 10% pada warung bubur dengan omzet yang sama (Rp 60 juta/tahun) (detik.com/2/12/2010). KOMENTAR:
(1) Inilah potret kejahatan negara kapitalis. Rakyat diperas dengan pajak, setelah terkumpul dikorupsi dan digunakan untuk membayar utang luar negeri sementara SDA yang melimpah diberikan ke negara penjajah;
(2) Saatnya tegakkan Sistem Ekonomi Islam secara kaffah.
(hizbut-tahrir.or.id)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar