Syabab.Com - Andai saja Khilafah yang akan menyatukan kaum Muslim sedunia itu ada saat ini, tentu kaum Muslim tidak akan mendengar lagi berita perbuatan nista yang kian hari semakin marak, seperti pergaulan bebas, perzinaan dan perselingkuhan. Khilafah akan menerapkan hukum syariah secara kaaffah di dalam setiap aspek kehidupan, termasuk akan memberikan hukuman tegas bagi para pelaku kerusakkan. Anis Saputra (24) dan Kiki Hanafilia (17) dihukum cambuk masing-masing delapan kali di halaman Mesjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (10/12), karena terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam khususnya tentang khalwat atau mesum.
Kedua pasangan mesum yang sama-sama sudah menikah itu dieksekusi di depan ratusan warga Jantho, setelah Mahkamah Syariyah Jantho, memutuskan keduanya melanggar pasal 22 ayat 1 junto pasal 5 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho, Deby Rinaldi mengatakan, keduanya diputuskan masing-masing delapan kali cambuk, dan yang memberatkan keduanya adalah sama-sama sudah menikah.
“Yang laki-laki, Anis sudah punya isteri yang saat ini hamil tujuh bulan dan tinggal di Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan yang perempuan juga sudah punya suami,” katanya.
Keduanya dibawa ke lokasi eksekusi menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan, kemudian dinaikkan ke panggung eksekusi dengan dikawal ketat oleh aparat Wilayatul Hisbah (polisi syariat). Usai dicambuk, keduanya dibawa kembali ke Kejari Jantho bersama tim medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya.
Meski sempat meringis kesakitan saat dirotan oleh algojo, Anis dan pasangan selingkuhnya itu terlihat tegar usai menjalani eksekusi. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Rusli mengatakan, eksekusi cambuk digelar untuk keempat kalinya sepanjang 2010 di daerahnya itu, agar menjadikan pelajaran bagi warga lainnya untuk tidak melanggar syariat Islam.
Dia menjelaskan, kedua terhukum cambuk, Anis asal Kabupaten Aceh Jaya dan Kiki asal Aceh Besar, tertangkap oleh warga saat melakukan perbuatan mesum di kawasan hutan Tanoh Anoe, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, pada Jumat malam, 22 Oktober 2010.
Berdasarkan berita dakwaan, mesum itu berawal dari keduanya pergi jalan-jalan sore dengan berboncengan sepeda motor, menelusuri kawasan sekitar perbukitan di Lhoong. Perbuatan mesum kedua pasangan selingkuh itu awalnya diketahui oleh seorang warga yang sedang memancing di sungai sekitar hutan tersebut.
Warga tersebut selanjutnya melaporkannya kepada Tuha Peut Gampong. Kemudian, sejumlah warga pun berbondong ke lokasi dan memergoki kedua insan berlainan jenis itu sedang berciuman dengan kondisi pakaian pelaku perempuan setengah telanjang.
Dalam berita dakwaan keduanya mengaku saat ditangkap keduanya sedang berciuman dan belum sempat melakukan hubungan badan. Warga selanjutnya menyerahkan pasangan mesum itu ke Polsek Lhoong dan dilanjutkan ke Kejari Jantho sebelum diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariat.
Pelaksanaan syariah di Aceh hanya sebagian kecil saja upaya penerapan syariah yang mampu mengerem kerusakkan moral yang kini marak akibat liberalisme. Hukuman syariah memberikan pelajaran tegas dan didasari ketaqwaan. Bukan saja dapat membuat jera, tetapi juga sebagai penebus dosa, bila hal itu dilaksanakan penuh keikhlasan dan ketaqwaan.
Hanya disayangkan, karena kebodohan dan ketakutan para pembenci Islam, sebagian besar umat ini telah dibodohi sehingga tak mengenal lagi aturan syariah secara sempurna yang ternyata memberukan solusi ampuh atas berbagai problematika umat hari ini. Di manakah kaum Muslim mengenal aturan tentang hukuman rajam atau cambuk bagi para pelaku zina? Sementara generasi negeri ini telah dijauhkan dari Islam, kalaupun ada hanya dikenalkan sebatas ritual belaka.
Sebut saja, bahasa Arab sebagai bahasa Al-Quran yang semestinya dapat dipahami oleh umat, tidak diajarkan di sekolah-sekolah umum kecuali hanya untuk sebagian kaum Muslim di Pesantren atau Madrasah. Itu pun sangat terbatas. Bandingkan dengan Bahasa Inggris mendapatkan porsi lebih dibandingkan dengan Bahasa Arab. Wajar, jika umat ini tidak memahami aturan agamanya sendiri, karena adanya upaya 'pembodohan'.
Andaikan saja, hukum syariah ditegakkan di seluruh negeri, tentu kaum Muslim tidak akan lagi mendengar perusakkan generasi seperti perzinaan dan pergaulan bebas lainnya. Hari ini, kaum Muslim banyak mengabaikan hukum syariah, walhasil akibatnya kerusakan demi kerusakan terjadi.
Sudah saatnya umat berdiri untuk Islam. Rakyat negeri ini membutuhkan solusi atas berbagai problematika akibat pengabaian terhadap aturan-aturan Allah Swt. Solusi tersebut tiada lain dengan kembali kepada syariah dan khilafah, niscara negeri ini akan aman, sentosa serta berada dalam kerbekahan Allah Swt. Insya Allah, rakyat negeri ini merindukannya. [m/ant/serambinews/syabab.com]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar