Senin, 13 Desember 2010

Hukum Menjadi TKW di Luar Negeri

Tanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya menjadi TKW di luar negeri?
Jawab :
TKW (Tenaga Kerja Wanita) adalah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) perempuan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKW sering disebut pahlawan devisa karena dalam setahun dapat menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (data 2006).
Namun, berbagai masalah sering menimpa TKW baik di dalam maupun di luar negeri. Misal : pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan fisik (kekerasan), pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar oleh pejabat dan agen terkait.
Bahkan sepanjang tahun 2009-2010 saja, disebut-sebut hampir sekitar 4000 TKW menjadi korban penipuan, pemerasan, pelecehan seksual, kekerasan, hingga pembunuhan.
Menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram, berdasarkan 2 (dua) alasan utama : Pertama, karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Padahal syara’ telah mengharamkan seorang perempuan muslimah melakukan perjalanan (safar) sehari semalam tanpa disertai mahram atau suami, meski untuk menunaikan ibadah haji yang wajib. (Imad Hasan Abul ‘Ainain; ‘Amal Al-Mar`ah fi Mizan Al-Syari’ah Al-Islamiyah, hal.42; M. Ali al-Bar, Amal Al-Mar`ah fi Al-Mizan, hal. 29; Riyadh Muhammad Al-Musaimiri; ‘Amal Al-Mar`ah Bayna Al-Masyru’ wa Al-Mamnu’, hal. 22; Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 35).
Dalam masalah ini Imam Ibnu Qudamah menyatakan siapa saja perempuan yang tidak punya mahram dalam perjalanan haji, tidak wajib naik haji. (Al-Mughni, 5/30). Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW,”Tidak halal perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya.” (HR Bukhari no 1088; Muslim no 1339; Abu Dawud no 1723; Tirmidzi no 1170; Ibnu Majah no 2899; Ahmad no 7366).
Berdasarkan hadits ini, haram hukumnya menjadi TKW di luar negeri. Karena umumnya TKW tidak disertai mahram atau suaminya dalam perjalanannya ke luar negeri. TKW itu pun tetap dianggap musafir yang wajib disertai mahram atau suaminya, selama dia tinggal di luar negeri hingga dia kembali ke negeri asalnya (Indonesia). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shalah, 2/337).
Kedua,menjadi TKW juga haram ditinjau dari segi lain, yaitu keberadaan TKW telah menjadi perantaraan munculnya berbagai hal yang diharamkan syara’. Misalnya, terjadinya pelecehan seksual, perkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar. Semua ini telah diharamkan oleh syara’ berdasarkan dalilnya masing-masing. Maka, menjadi TKW hukumnya haram berdasarkan kaidah fiqih Al-Wasilah ila al-Haram Muharramah (segala perantaraan yang mengakibatkan terjadinya keharaman, hukumnya haram). (M. Shidqi Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, 12/199).
Atas dasar dua alasan ini, haram hukumnya menjadi TKW yang bekerja di luar negeri. Pengiriman TKW ke luar negeri pun wajib dihentikan, sesuai kaidah fiqih Al-Dharar yuzaal (segala macam bahaya wajib dihilangkan). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa Al-Nazha`ir, hal. 83; M. Bakar Ismail, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Bayna Al-Ashalah wa Al-Taujih, hal. 99). Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 25 Nopember 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Monarki, Demokrasi, dan Khilafah

Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi**
Polemik seputar keistimewaan DIY belum berakhir. Pemerintah melalui RUUK tetap ngotot menginginkan pemilihan Gubernur DIY seperti propinsi-propinsi lainnya. Sementara pihak Kraton Yogya dan umumnya masyarakat Yogya berkeras pada opsi penetapan , bukan pemilihan. Polemik ini semakin panas ketika SBY menyatakan sistem monarki tidak mungkin diterapkan, karena akan bertabrakan dengan nilai-nilai demokrasi (democratic values).
Beberapa catatan kritis menurut perspektif Islam perlu diberikan untuk fenomena ini. Pertama, seharusnya masing-masing pihak mempunyai satu rujukan yang sama untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang ada. Dalam Islam, setiap perselisihan wajib dikembalikan kepada rujukan wahyu, yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah (QS An-Nisaa` : 59).
Semestinya masing-masing pihak merujuk pada referensi ilahi itu. Namun nampaknya hal ini tidak terjadi. Kedua pihak justru mengembalikan persoalan ini bukan pada referensi Al-Qur`an dan As-Sunnah, melainkan pada referensi-referensi lain yang ilegal menurut kacamata hukum Islam. Partai Demokrat melalui Ruhut Sitompul mengatakan dasar sikap mereka adalah survei LSI yang menemukan 71 % masyarakat Yogya setuju pemilihan Gubernur DIY(pemilu kada). Sedang pihak yang pro penetapan, di antaranya Golkar, juga menyandarkan pada survei yang konon hasilnya 70 % masyarakat Yogya pro penetapan, bukan pemilihan. Masyarakat Yogya juga menyandarkan pada referensi sejarah. Khususnya ketika Kraton Yogyakarta menggabungkan diri dengan NKRI, yang imbal baliknya Sultan dan Paku Alam otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Sesungguhnya, survei dan sejarah bukanlah rujukan normatif yang benar menurut Islam. Rujukan ini memang seakan-akan bernilai benar dengan sendirinya karena memang cara berpikir kita telah didominasi dan dikooptasi oleh perspektif Positivisme dalam filsafat hukum. Perspektif ini benar-benar telah merusak cara berpikir kita, karena ia mengajarkan bahwa hukum atau pranata hidup itu tidak perlu didasarkan pada agama (Al-Qur`an dan As-Sunnah), melainkan cukup pada fakta-fakta empiris dalam masyarakat. Esensi aliran Positivisme dalam filsafat hukum seperti kata H.L.A Hart adalah that laws are commands of human being (hukum adalah perintah dari manusia). (Prasetyo dan Barakatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, hal. 97).
Jadi hukum menurut prespektif ini adalah man made (buatan manusia). Dengan kata lain, hukum bukan berasal dari norma agama. Maka mengembalikan polemik keistimewaan DIY ini kepada argumen sejarah, atau argumen survei, atau argumen apa pun selain Al-Qur`an dan As-Sunnah, jelas merupakan kekeliruan metodologis yang parah.
Kedua,catatan berikutnya adalah mengenai pemilihan Gubernur. Dalam Islam, Gubernur (Wali) bukanlah hasil pilihan rakyat, melainkan diangkat oleh Kepala Negara (Khalifah). Dalam kitab-kitab hadits dan juga sirah dapat dibuktikan bahwa gubernur-gubernur dalam propinsi-propinsi pemerintahan Islam dulu, selalu diangkat oleh Rasulullah SAW sebagai kepala negara. Misalnya Muadz bin Jabal yang diangkat sebagai gubernur propinsi Yaman. Juga Ziyad bin Labid yang diangkat Rasulullah SAW sebagai gubernur propinsi Hadhramaut, serta Abu Musa Al-Asyari sebagai gubernur propinsi Zabid dan Aden. (Atha` bin Khalil, Ajhizah Daulah al-Khilafah, hal. 73).
Walhasil, jika diukur dengan timbangan Syariah Islam, pengangkatan gubernur itu hanyalah melalui pengangkatan oleh khalifah (kepala negara). Bukan lewat cara pemilihan (pemilu kada) oleh rakyat di propinsi yang bersangkutan, bukan pula melalui cara penetapan secara otomatis sebagai jabatan yang diwariskan secara turun temurun.
Ketiga,catatan ketiga adalah tentang pernyataan SBY bahwa sistem monarki bertabrakan dengan nilai-nilai demokrasi (democratic values). Ini pernyataan dangkal dan menunjukkan SBY kurang membaca literatur sejarah dan ilmu politik. Karena secara faktual tak selalu sistem monarki tak bisa dikawinkan dengan demokrasi. Bahkan untuk konteks propinsi DIY, pernyataan SBY memang boleh dikatakan ngawur. Mengapa demikian? Sebab sejak bergabung dengan NKRI, berakhir sudah sistem monarki Kerajaan (Kesultanan?) Yogyakarta Hadiningrat. Setelah itu, yang ada di DIY bukan sistem monarki melainkan propinsi yang mempunyai keistimewaan, yaitu Sultan dan Paku Alam otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Jadi yang ada ialah propinsi dengan sisa-sisa sistem monarki, khususnya dalam pengangkatan eksekutif, bukan sistem monarkinya itu sendiri. Karena sistem monarki adalah sebuah istilah teknis untuk bentuk negara, bukan bentuk propinsi. (Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Jakarta : Bumi Aksara, 1990, hal. 57-58; M. Solly Lubis, Ilmu Negara, Medan : Mandar Maju, hal. 54-55).
Namun harus dikatakan, bahwa pengangkatan Khalifah (Imam) sebagai kepala negara dalam Islam bukanlah melalui sistem pewarisan, melainkan harus merupakan hasil pilihan umat. Itulah yang terjadi pada empat khalifah pertama dalam Islam, yang semuanya berkuasa setelah dipilih oleh umat.
Memang dalam sejarah Islam kekhilafahan didominasi oleh suatu dinasti (bani) tertentu untuk kurun waktu tertentu. Dikenallah kemudian Khilafah Bani Umayah, Khilafah Bani Abbasiyah, dan Khilafah Bani Utsmaniyah (yang berakhir 1924). Namun kejadian sejarah ini tidaklah mewakili ajaran Islam yang murni. Fakta sejarah ini justru menunjukkan terjadinya distorsi atau bias dalam implementasi Syariah Islam di bidang kekuasaan.
Namun penyimpangan ini tidak sampai menghapuskan secara total karakter bentuk pemerintahan Khilafah. Karena bagaimanapun juga khalifah-khalifah itu tetap dibaiat, bukan semata-mata mendapat kekuasaan secara turun temurun. Maka bentuk negaranya tetap sah sebagai Khilafah, hanya saja memang terpengaruh oleh salah satu unsur sistem monarki, yaitu pewarisan kekuasaan. Karena itu, Syaikh Hisyam Al-Badrani, seorang ulama Irak kontemporer, menyebut sistem pemerintahan pasca Khulafaur Rasyidin sebagai Al-Khilafah ala Minhaj Al-Mulk (Khilafah, tapi mengikuti metode monarki dalam pengangkatan penguasanya). (Hisyam Al-Badrani, an-Nizham al-Siyasi Bada Hadmi Al-Khilafah, hal. 12.(
Karenanya memang tidak bisa dipersalahkan sepenuhnya, ketika Mataram Islam sejak Sultan Agung (w. 1646) juga mencontoh model suksesi kepemimpinan secara turun temurun. Wong yang menjadi contoh saat itu (Khilafah Utsmaniyah) memang sudah keliru dalam praktik pengangkatan Khalifah. Sejarah mencatat, pada sekitar tahun 1640 Sultan Agung telah menjalin hubungan internasional dengan Khilafah Utsmaniyah melalui Syarif Makkah (gubernur untuk wilayah Makkah dan sekitarnya). Hasilnya adalah gelar Sultan yang kemudian secara resmi disematkan di depan namanya. (M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Moderen 1500-2004, Jakarta : Serambi, 2005, hal. 111; Musyrifa Sunanto, Sejarah Peradaban Islam di Indonesia, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007, hal. 147).
Kami katakan tidak dapat dipersalahkan sepenuhnya, karena sistem pewarisan tahta turun temurun yang diadopsi oleh Mataram saat itu, telah mengambil model yang salah dan terdistorsi dari Khilafah Utsmaniyah. Atau bisa jadi pewarisan tahta itu sekedar meneruskan apa yang dianggap lumrah sejak era sebelumnya, misalnya sejak jaman Kesultanan Demak dan Pajang yang menjadi cikal-bakal Mataram. Jadi pengambilan cara pewarisan tahta ini barangkali terjadi di luar kesengajaan, karena saat itu memang tak ada model ideal yang betul-betul mencerminkan ajaran Islam yang murni.
Namun tegas kami nyatakan, kesalahan semacam itu tak boleh lagi diterus-teruskan. Yang sudah ya sudah. Semoga Allah SWT mengampuni kesalahan kita. Namun untuk ke depan, sesuai ajaran Islam, pemimpin haruslah hasil pilihan rakyat, bukan terangkat secara otomatis secara turun temurun.
Keempat, catatan terakhir, kami ingin menegaskan demokrasi tidak selalu identik dengan pemilihan pemimpin oleh rakyat. Maka dari itu, ketika kami menyatakan bahwa bahwa pemimpin haruslah dipilih oleh rakyat, bukan berarti kami setuju dengan demokrasi.
Mengapa demikian? Sebab esensi demokrasi sebenarnya bukan pada prinsip pemimpin adalah pilihan rakyat, melainkan pada prinsip bahwa peraturan itu adalah buatan manusia (kedaulatan rakyat). Dalam pandangan Islam, haram hukumnya manusia membuat sendiri hukum atau aturan hidup. Hanya Allah saja yang berhak menetapkan hukum (QS Al-Anaam : 57).
Jadi, Islam tidak menyalahkan demokrasi jika yang dimaksud adalah pemimpin merupakan hasil pilihan rakyat. Namun Islam juga tidak membenarkan prinsip itu sepenuhnya. Sebab meski pemimpin dipilih oleh rakyat, dalam demokrasi pemimpin pilihan rakyat itu akan menjalankan hukum buatan manusia. Sedang dalam Islam, pemimpin pilihan rakyat itu hanya menjalankan hukum Syariat Islam, bukan hukum buatan manusia.
Maka dari itu, jelas sekali SBY nampak dangkal ketika mempertentangkan monarki dengan demokrasi dalam konteks pemilihan gubernur DIY. Pendirian SBY itu mengisyaratkan bahwa esensi demokrasi dalam pikirannya hanyalah pemilihan, yakni pemimpin hendaknya hasil pilihan rakyat. Padahal, kalaupun itu dikatakan bagian demokrasi, sifatnya hanya prinsip sekunder saja dan bukan ide khas demokrasi. Prinsip primer dan ide khas dalam demokrasi justru adalah memberikan otoritas kepada manusia (bukan kepada Tuhan) hak membuat hukum. Inilah prinsip primer demokrasi yang justru terabaikan oleh SBY.
Kesimpulannya, memang sulit bagi muslim untuk menyikapi polemik keistimewaan DIY sekarang ini. Penetapan atau pemilihan, bukanlah pilihan-pilihan yang benar. Namun yang jelas, Islam mengatakan tidak untuk pemilihan (pemilu kada), karena gubernur dalam pandangan Islam bukan hasil pilihan rakyat, melainkan diangkat oleh kepala negara (khalifah). Islam juga mengatakan tidak untuk penetapan, karena Islam tidak mengenal proses pewarisan kekuasaan yang turun temurun. Islam juga mengatakan tidak untuk demokrasi, karena demokrasi memaksakan sebuah prinsip yang fatal sekali kekeliruannya menurut Islam, yaitu manusia diberi hak membuat hukum.
Yang benar, seorang gubernur (wali) dalam Islam itu diangkat oleh Khalifah (kepala negara), bukan dipilih oleh rakyat. Dan proses ini tentu harus dijalankan dalam bentuk negara yang benar sesuai ajaran Islam, yaitu sistem Khilafah, bukan sistem republik (demokrasi) seperti yang ada sekarang. Wallahu alam.
* Makalah disampaikan dalam Dirasah Islamiyah, diselenggarakan oleh HTI Chapter Kampus Hamfara bekerja sama dengan Ma’had Hamfara Yogyakarta, di Masjid Hamfara, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Jumat 10 Desember 2010.

Inilah Bualan Toleransi dan HAM, Muslimah Berjilbab Dilarang Bekerja Di Negeri Ini!

Syabab.Com - Sekali lagi, HAM, kebebasan, dan toleransi hanya bualan belaka. Memakai jilbab bagi seorang Muslimah adalah kewajiban bukan sebatas pilihan. Sudah selayaknya seorang Muslimah memilih untuk menaati aturan Allah Swt itu. Tetapi lagi-lagi banyak pihak tidak menghormatinya. Seorang muslimah yang memilih untuk menaati Allah dalam menutup aurat, malah dilarang untuk bekerja. Sampai kapan? Baru-baru ini, gara-gara mengenakan kerudung (khimar) sebagai salah satu pakaian muslimah, Ayudia Satta dirumahkan sehari setelah ia mulai memakai penutup aurat tersebut.

Sejak Juli lalu, status pekerjaannya tak jelas setelah dia memutuskan untuk mengenakan jilbab. Ia sudah bekerja 4 tahun di Blitz Megaplex. Jabatan terakhirnya sebagai Penyelia Operasional, yaitu mengawasi bagian kerja operasional, termasuk bagian tiket dan makanan.

Tanpa kejelasan, Ayud dirumahkan selama 2 bulan, sehari setelah ia menggunakan jilbab. Setelah itu ia dipanggil ke kantor dan diminta memilih: lepas jilbab atau berhenti bekerja.

"Dari mereka bilang kita kasih waktu seminggu, hari Senin kamu harus kasih jawabab. Ya udah, akhirnya saya berpikir saya tidak mau memperpanjang," katanya.

Hidup mendadak berubah bagi Ayud yang kini berusia 30 tahun. Blitz adalah pekerjaan keempat Ayud setelah lulus kuliah pada 2004 lalu. Tahun ini, untuk kali pertama dalam hidupnya, Ayud harus berurusan dengan hukum dan pengacara.

"Saya tetap tidak mau melepas jilbab. Makanya saya mengadu ke LBH. Saya juga sudah pikir panjang, jadi ya sudah hajar saja. Akhirnya saya ketemu dengan pihak pengacara, akhirnya mereka yang langsung berhubungan dengan perusahaan," ungkap Ayud.

Menurut pihak LBH, ada dua hak Ayud yang dilanggar oleh perusahaan, yaitu: dia hak beragamanya dan hak perburuhannya.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Johnny Nelson kasus pelarangan berjilbab seperti yang dialami Ayud, bukan satu-satunya contoh belum terjaminnya kebebasan beragama di tempat kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jakarta, Deded Sukendar mengatakan, baru bisa turun tangan kalau ada pengaduan.

"Dalam undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sangat menjamin kebebasan beragama, karena undang-undang itu kan mengacu pada undang-undang dasar yang juga menjamin kebebasan beragama," jelas Deded.

Kasus Ayud terus berlanjut, menunggu pertemuan Ayud dan Blitzmegaplex yang dimediasi oleh Komnas HAM. Status Ayu masih terkatung-katung.

"Saya mau kerja, tapi tetap dengan hak saya pakai jilbab. Tapi kalau perusahaan tidak berkenan, pecat saja saya, tapi penuhi juga hak-hak saya, seperti uang pesangon dan lain-lain." kata Ayud.
Muslimah Berdiri untuk Islam

Banyak lagi kasus serupa yang menunjukkan bahwa HAM, kebebasan dan toleransi hanya omong kosong belaka. Ayudia hanya salah seorang dari sekian banyak yang dipaksa melepas kerudungnya di tempat kerja.

Beruntung, Ayudia berada pada pilihan yang tepat dan berani untuk tetap mempertahankan ketaatannya kepada agamanya. Bagaimana dengan ribuan Muslimah lainnya yang mungkin takut dengan ancaman tak bekerja, malah memilih untuk melepaskan kerudung, gara-gara berbenturan dengan aturan.

Sebenarnya pemaksaan untuk melepaskan jilbab bukan hanya di tempat kerja saja. Terkadang kaum Muslimah sudah diajarkan untuk melepaskan kewajiban menutup aurat tersebut sejak dini. Di sekolah misalnya, atas nama keseragaman, beberapa kegiatan ekstrakurikuler dapat memaksa para siswi muslimah melepaskan kerudungnya.

Di dalam olahraga, seperti volley atau basket bagi perempuan, memaksa pelajar Muslimah mengumbar aurat tanpa rasa malu lagi. Ada juga, pelajar yang dilarang sekolah gara-gara ingin mengenakan pakaian hijab (jilbab sempurna). Tentu saja ini bukan saja pelanggaran terhadap hak beragama tapi juga merupakan bentuk penghinaan terhadap Islam.
Jadi sangat jelas, HAM itu adalah hak-hak para pelaku kemaksiyatan homoseksual dan pornografi … Adapun jika masalahnya terkait dengan keterikatan seorang muslim terhadap agamanya, memakai kerudung atau niqab (cadar) oleh muslimah, atau bangunan menara masjid, … maka hak-hak itu ditolak dan diperangi dengan keras!

Jika demikian adanya, masihkan kaum Muslim berdiam diri terhadap segala bentuk penindasan yang memaksa kaum Muslimah melepaskan penutup aurat mereka? Sudah saatnya, kaum Muslim bangkit dan beridiri untuk Islam, menjadikan keimanan dan ketaqwaan berada di atas segala-galanya.

Berbagai pihak, termasuk para pemegang kebijakan sudah semestinya mulai takut kepada Allah Swt. semata, karena kelak Dia pasti akan memintai pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan kita di dunia. Sudah saatnya, semua kembali kepada Islam, sebuah dien yang berasal dari Tuhan Yang Mahakuasa yang akan memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Di dalam sistem Khilafah, tentu Islam akan memuliakan perempuan dan mengangkat derajatnya pada posisi yang tinggi. Ini sangat berbeda dengan sistem sekuler dan liberalisme hari ini yang telah menjadikan perempuan sebagai komoditas. Khilafah insya Allah akan menyelamatkan para perempuan dari cengkraman liberalisme! [m/r/nrw/syabab.com]

Andai Saja Hukum Syariah Ditegakkan Di Seluruh Negeri, Tentu Perbuatan Nista itu Tidak Akan Ada Lagi!

Syabab.Com - Andai saja Khilafah yang akan menyatukan kaum Muslim sedunia itu ada saat ini, tentu kaum Muslim tidak akan mendengar lagi berita perbuatan nista yang kian hari semakin marak, seperti pergaulan bebas, perzinaan dan perselingkuhan. Khilafah akan menerapkan hukum syariah secara kaaffah di dalam setiap aspek kehidupan, termasuk akan memberikan hukuman tegas bagi para pelaku kerusakkan. Anis Saputra (24) dan Kiki Hanafilia (17) dihukum cambuk masing-masing delapan kali di halaman Mesjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (10/12), karena terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam khususnya tentang khalwat atau mesum.

Kedua pasangan mesum yang sama-sama sudah menikah itu dieksekusi di depan ratusan warga Jantho, setelah Mahkamah Syariyah Jantho, memutuskan keduanya melanggar pasal 22 ayat 1 junto pasal 5 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho, Deby Rinaldi mengatakan, keduanya diputuskan masing-masing delapan kali cambuk, dan yang memberatkan keduanya adalah sama-sama sudah menikah.

“Yang laki-laki, Anis sudah punya isteri yang saat ini hamil tujuh bulan dan tinggal di Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan yang perempuan juga sudah punya suami,” katanya.

Keduanya dibawa ke lokasi eksekusi menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan, kemudian dinaikkan ke panggung eksekusi dengan dikawal ketat oleh aparat Wilayatul Hisbah (polisi syariat). Usai dicambuk, keduanya dibawa kembali ke Kejari Jantho bersama tim medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya.

Meski sempat meringis kesakitan saat dirotan oleh algojo, Anis dan pasangan selingkuhnya itu terlihat tegar usai menjalani eksekusi. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Rusli mengatakan, eksekusi cambuk digelar untuk keempat kalinya sepanjang 2010 di daerahnya itu, agar menjadikan pelajaran bagi warga lainnya untuk tidak melanggar syariat Islam.

Dia menjelaskan, kedua terhukum cambuk, Anis asal Kabupaten Aceh Jaya dan Kiki asal Aceh Besar, tertangkap oleh warga saat melakukan perbuatan mesum di kawasan hutan Tanoh Anoe, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, pada Jumat malam, 22 Oktober 2010.

Berdasarkan berita dakwaan, mesum itu berawal dari keduanya pergi jalan-jalan sore dengan berboncengan sepeda motor, menelusuri kawasan sekitar perbukitan di Lhoong. Perbuatan mesum kedua pasangan selingkuh itu awalnya diketahui oleh seorang warga yang sedang memancing di sungai sekitar hutan tersebut.

Warga tersebut selanjutnya melaporkannya kepada Tuha Peut Gampong. Kemudian, sejumlah warga pun berbondong ke lokasi dan memergoki kedua insan berlainan jenis itu sedang berciuman dengan kondisi pakaian pelaku perempuan setengah telanjang.

Dalam berita dakwaan keduanya mengaku saat ditangkap keduanya sedang berciuman dan belum sempat melakukan hubungan badan. Warga selanjutnya menyerahkan pasangan mesum itu ke Polsek Lhoong dan dilanjutkan ke Kejari Jantho sebelum diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariat.

Pelaksanaan syariah di Aceh hanya sebagian kecil saja upaya penerapan syariah yang mampu mengerem kerusakkan moral yang kini marak akibat liberalisme. Hukuman syariah memberikan pelajaran tegas dan didasari ketaqwaan. Bukan saja dapat membuat jera, tetapi juga sebagai penebus dosa, bila hal itu dilaksanakan penuh keikhlasan dan ketaqwaan.
Hanya disayangkan, karena kebodohan dan ketakutan para pembenci Islam, sebagian besar umat ini telah dibodohi sehingga tak mengenal lagi aturan syariah secara sempurna yang ternyata memberukan solusi ampuh atas berbagai problematika umat hari ini. Di manakah kaum Muslim mengenal aturan tentang hukuman rajam atau cambuk bagi para pelaku zina? Sementara generasi negeri ini telah dijauhkan dari Islam, kalaupun ada hanya dikenalkan sebatas ritual belaka.
Sebut saja, bahasa Arab sebagai bahasa Al-Quran yang semestinya dapat dipahami oleh umat, tidak diajarkan di sekolah-sekolah umum kecuali hanya untuk sebagian kaum Muslim di Pesantren atau Madrasah. Itu pun sangat terbatas. Bandingkan dengan Bahasa Inggris mendapatkan porsi lebih dibandingkan dengan Bahasa Arab. Wajar, jika umat ini tidak memahami aturan agamanya sendiri, karena adanya upaya 'pembodohan'.

Andaikan saja, hukum syariah ditegakkan di seluruh negeri, tentu kaum Muslim tidak akan lagi mendengar perusakkan generasi seperti perzinaan dan pergaulan bebas lainnya. Hari ini, kaum Muslim banyak mengabaikan hukum syariah, walhasil akibatnya kerusakan demi kerusakan terjadi. 

Sudah saatnya umat berdiri untuk Islam. Rakyat negeri ini membutuhkan solusi atas berbagai problematika akibat pengabaian terhadap aturan-aturan Allah Swt. Solusi tersebut tiada lain dengan kembali kepada syariah dan khilafah, niscara negeri ini akan aman, sentosa serta berada dalam kerbekahan Allah Swt. Insya Allah, rakyat negeri ini merindukannya. [m/ant/serambinews/syabab.com]

Jilbab, Lambang Kebebasan Hakiki

Oleh Asri Supatmiati
Hari gini jilbab masih saja digugat. Beberapa negara di dunia, masih memberlakukan larangan jilbab. Seperti di Turki, Jerman, Perancis, Italia, dll. Katanya negara liberal yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, tapi muslimahnya tidak dibebaskan berjilbab. Padahal itu merupakan hak muslimah untuk taat kepada Rabb-nya. Ironi.
Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya muslim, jilbab sudah menjadi pemandangan biasa. Namun anehnya, masih juga ada yang berani mengusik. Terbaru, datang dari Human Rights Watch (HRW) yang melontarkan tudingan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Aceh tentang Pelarangan Khalwat dan Kewajiban Mengenakan Pakaian Muslimah bagi warga Muslim di Aceh merupakan aturan yang melanggar HAM. HRW pun mengopinikan agar perda itu dicabut atau diamandemen.

Kebebasan Hakiki
Di Indonesia, jilbab sudah menjadi pemandangan biasa. Bukan semata-mata sebagai negara berpenduduk muslim terbesar bila jilbab begitu mudah dikenakan di negeri ini, lebih karena meningkatnya kesadaran kaum muslimah akan ketakwaan.
Jilbab adalah identitas kebanggaan muslimah shalehah. Mereka yang istiqomah mengenakan pakaian takwa ini, bebas beraktivitas di ruang publik tanpa halangan. Belanja, ke salon, tamasya, kuliah, bekerja dan bahkan berenang tetap bisa dilakukan. Termasuk menyopir mobil sendiri atau mengendarai motor, sudah biasa dilakukan muslimah berjilbab.
Perempuan berjilbab inipun berasal dari berbagai kalangan dan profesi. Bahkan di antara mereka, banyak yang bergelar doktor, dokter, pakar, insinyur, dan gelar akademik membanggakan lainnya. Mereka golongan cendekia yang cerdas, kritis dan kiprahnya diakui bermanfaat di tengah-tengah masyarakat.
Mereka bukan perempuan kolot dan bodoh, yang terpaksa menyembunyikan keindahan tubuhnya karena dominasi laki-laki, sebagaimana tudingan Barat. Mereka tidak merasa terbelenggu dengan berjilbab. Justru, mereka bangga dengan jilbabnya.
Jilbab merupakan lambang “kebebasan” hakiki seorang perempuan. Ya, dengan jilbab, perempuan tidak dipusingkan oleh urusan penampilan. Sebab, jilbab bisa dikenakan kapan sana dan di mana saja, setiap waktu dan dalam setiap kesempatan. Tidak lekang oleh zaman. Tidak usang oleh perkembangan mode. Dengan jilbab, tidak ada istilah saltum alias salah kostum, karena jilbab bersifat universal.
Berbeda dengan pakaian ala Barat, serba beda dalam setiap suasana. Pakaian pesta, santai, jalan-jalan dan bahkan tidur harus berbeda.  Tanpa jilbab, justru kaum perempuan “terpenjara” oleh trend fashion yang selalu berubah dengan cepat.
Demi predikat fashionable, perempuan umumnya harus selalu mengikuti trend. Perempuan seperti ini membelanjakan sebagian besar isi dompetnya untuk membeli baju model terbaru, kosmetik, pewangi dan aksesoris lainnya. Mereka juga menghabiskan sebagian umurnya di depan cermin demi sebuah predikat: cantik.
Tak cukup itu, perempuan yang mengklaim modern dan trendy ini selalu sibuk memikirkan pendapat orang lain. Apakah orang suka dengan penampilanku, akankah pujian atau celaan yang akan kuterima, apakah aku cantik dan serasi atau tidak. Inilah tembok penjara kapitalis yang hakikatnya justru mengungkung kaum perempuan. Kelihatannya mereka bebas berkeliaran di ruang publik dengan busana apapun yang mereka mau, tapi sesungguhnya pola pikirnya dijajah streotype “cantik” oleh industri kecantikan yang jahat.
Pembangnun Peradaban
Terlepas dari fenomena di atas, kita harus mengakui kontribusi perempuan berjilbab di seluruh dunia. Merekalah peletak dasar lahirnya generasi dan pembangun peradaban.
Bila perempuan berpenampilan serba terbuka ala Barat lebih banyak menjadi gula-gula dalam peradaban sekuler, perempuan muslimah yang menjaga kehormatannya memiliki peran sentral bagi kemajuan bangsanya. Ialah pelahir generasi penerus, pendidik utama dan pertama anak-anaknya.
Bila perempuan ala Barat yang berkiprah di publik, lebih mengandalkan kemolekan tubuh dan kecantikan rupanya; perempuan muslimah berkiprah memberi maslahat umat bermodal kecerdasan dan keterampilannya.  Sebagaimana ketika baginda Rasulullah SAW berhasil menancapkan dahwah dan jihadnya, disupport penuh ibunda Siti Khadijah.
Begitu pula Nur Jehan, yang namanya diabadikan dengan bangunan Taj Mahal di India sebagai bukti kecintaan rakyat atas kiprahnya. Juga ibunda Imam Syafi’i, yang menjadi pendidik utama hingga ulama besar itu menjadi ‘orang.’ Belum lagi para syahidah, pejuang Islam yang menggoreskan tinta emas dalam sejarah panjang peradaban dunia.
Timbangan Syariat
Berbicara soal jilbab, Islam memang sudah mengaturnya dengan jelas. Kaum perempuan wajib mengenakannya tanpa reserve. Karena itu, larangan jilbab tak akan menyurutkan niat para muslimah shalehah itu untuk mengenakannya. Mereka jauh lebih takut kepada Allah SWT dibanding takut kepada penguasa laknatullah.
Bagaimana kaum muslimah bisa seteguh itu memegang prinsipnya? Ini karena Islam sudah mengatur, bahwa pakaian bukan sekadar penutup malu, lambang kepribadian atau pemanis penampilan. Pakaian adalah identitas ketakwaan. Karena itu, pakaian sudah didesain Allah SWT sebagai panduan bagi mereka yang mengaku bertakwa.
Bagi muslimah, kewajiban berpakaian takwa dimulai dari kewajiban menutup aurat. Jumhur ulama tidak berbeda mengenai status hukum, bahwa hukum menutup aurat adalah wajib, dimana batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sabda Rasulullah SAW:
“Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini (nabi kemudian memegang setengah dari tangannya)” (HR ath Thabari).
Nah, untuk menutup tubuh ini, diperintahkan mengenakan jilbab (QS Al Ahzab [33]: 59) dan kerudung/khimar (QS An Nur [24]: 31).
Surat Al Ahzab ayat 59 berbunyi:
يٰأَيُّهَا النَّبِىُّ قُل لِأَزوٰجِكَ وَبَناتِكَ وَنِساءِ المُؤمِنينَ يُدنينَ عَلَيهِنَّ مِن جَلٰبيبِهِنَّ ۚ ذٰلِكَ أَدنىٰ أَن يُعرَفنَ فَلا يُؤذَينَ ۗ وَكانَ اللَّهُ غَفورًا رَحيمًا
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat An Nur ayat 31
وَقُل لِلمُؤمِنٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها ۖ وَليَضرِبنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلىٰ جُيوبِهِنَّ ۖ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا لِبُعولَتِهِنَّ أَو ءابائِهِنَّ أَو ءاباءِ بُعولَتِهِنَّ أَو أَبنائِهِنَّ أَو أَبناءِ بُعولَتِهِنَّ أَو إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى أَخَوٰتِهِنَّ أَو نِسائِهِنَّ أَو ما مَلَكَت أَيمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعينَ غَيرِ أُولِى الإِربَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفلِ الَّذينَ لَم يَظهَروا عَلىٰ عَورٰتِ النِّساءِ ۖ وَلا يَضرِبنَ بِأَرجُلِهِنَّ لِيُعلَمَ ما يُخفينَ مِن زينَتِهِنَّ ۚ وَتوبوا إِلَى اللَّهِ جَميعًا أَيُّهَ المُؤمِنونَ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Jilbab adalah pakaian luas semacam baju kurung yang menutupi seluruh tubuh dari leher, dada, tangan  sampai kaki  dan kerudung untuk menutup kepala, leher sampai dengan dada.
Jilbab merupakan pakaian wanita pada kehidupan umum/keluar rumah: pasar, jalan dsb. Jilbab merupakan pakaian longgar yang menutupi pakaian keseharian wanita di rumah. Hal ini bisa difahami dari hadits Ummu ‘Athiyah ra.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا[5]
artinya: dari ummu athiyah berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari fithri dan adha, baik gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haid maupun wanita-wanita pingitan. wanita yang sedang haid tetap meningggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim . Aku bertanya, “wahai rasulullah salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” rasulullah saw menjawab: hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya (HR. Muslim).
Makna hadits ini, ada perempuan yang di rumah mengenakan pakaian biasa, tapi tidak punya jilbab untuk keluar rumah. sebab tidak mungkin perempuan itu sama sekali tidak berpakaian di dalam rumahnya. hanya saja, pakaian sehari-harinya di rumah bukan berupa jilbab, sebagai syarat untuk bisa keluar ke ruang publik.

Khatimah
Dengan uraian di atas, tak ada gunanya melarang jilbab. Upaya menghalangi ketakwaan kaum muslimah hanya akan sia-sia. Apalagi larangan itu didengungkan segelintir manusia.(*)


Asri Supatmiati, S.Si,
Jurnalis, penulis buku-buku islam.

Wali Tidak Mau Menikahkan , Bolehkan Nikah Dengan Wali Hakim ?

Tanya : Ada seorang perempuan yang ingin menikah, tapi tak disetujui oleh walinya dengan berbagai alasan, misal calon suaminya orang miskin, dll. Bolehkah perempuan tersebut menikah dengan wali hakim?
Jawab :
Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’. Misal anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain, atau calon suaminya adalah orang kafir, atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (HSA Alhamdani, Risalah Nikah, hal. 90-91).
Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah, meski dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).
Namun adakalanya wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar’i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’. Misalnya calon suaminya bukan dari bangsa yang sama, bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhol, yaitu wali yang tidak mau menikahkan perempuan yang diwalinya jika ia telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik sesuai QS Al-Baqarah : 232. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116).
Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,”…jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali.” (fa in isytajaruu fa as-sulthaanu waliyyu man laa waliyya lahaa) (HR. Al-Arba’ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu ‘Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus Salam, III/118).
Yang dimaksud dengan wali hakim, adalah orang yang memegang kekuasaan (penguasa), baik ia zalim atau adil (man ilayhi al-amru, jaa`iran kaana aw ‘aadilan). (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam II/118). Maka dari itu, penguasa saat ini walaupun zalim, karena tidak menjalankan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetap sah menjadi wali hakim, selama tetap menjalankan hukum-hukum syara’ dalam urusan pernikahan. Wallahu a’lam(mediaumat.com : Ustadz Siddiq al Jawie)

Mensos: Anggaran Pengentasan Masalah Sosial Relatif Kecil

BOGOR - Menteri Sosial, Salim Segal Al Jufri mengatakan bahwa jumlah penyandang masalah sosial masih bayak. Sementara, anggaran tiap tahun untuk menyelesaikan permasalahan ini relatif kecil. Dalam temu wartawan jelang Peringatan Hari Kesetiakawanan Nasional (HKSN) tahun 2010 di Sirkuit Sentul Bogor, Senin (6/12), Salim memaparkan anggaran untuk rehabilitasi rumah tinggal layak huni (RTLH) rata-rata hanya 10 ribu  rumah pertahun. ”Saat ini ada 2,3 juta kepala keluarga yang tinggal di RTLH,” tutur dia. Untuk tahun 2010 ini Kemensos hanya menganggarkan rehabilitasi sebanyak 6.144 unit.
Sedangkan untuk penanganan anak telantar pun diakui dana Kemensos sangat minim. Dari 5,4 juta anak telantar, jelas Salim, hanya dianggarkan untuk penanganan 4 persen dari jumlah anak telantar.”Anggaran yang ada belum sesuai dengan kebutuhan,” tutur dia.
Karena itu Salim menginginkan agar permasalahan sosial juga melibatkan masyarakat dengan kepekaan sosial untuk menolang sesama.”Yang kita inginkan muncul semangat dunia usaha dan juga masyarakat untuk membantu menyelesaikan masalah sosial,” tutur dia.Dukungan pemerintah daerah juga menjadi hal yang menolong dalam implementasi penyelesaian masalah sosial.
Saat ini menurut Salim sudah ada 40 perusahaan yang berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah sosial melalui program corporate social responsibility (CSR). Khusus untuk RTLH di sekitar daerah eksplorasi migas akan dapat prioritas. Sedangkan komitmen lainnya dalam bentuk penyaluran modal usaha. (republika.co.id, 7/12/2010)
koment: inilah bukti penguasa abai pd urusan umat, mrk hanya sibuk dg kepentingan sendiri sedang kepentingan umat tdk dipedulikan. mrk sibuk berekreasi sdg rakyatnya menangguh perih atas kebijakan2 mrk yg tak tau diri.